Jenis Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 2008
    Tahun 2008
    Tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus Pemilihan Umum
    Materi Muatan Pokok

    Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945 menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan
    dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari kedaulatan
    berada di tangan rakyat dalam hal ini ialah bahwa rakyat memiliki
    kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis
    memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus
    dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat
    untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat
    dimaksud dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung sebagai
    sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan
    fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat,
    membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara
    Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing,
    serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai
    pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
    Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan

    mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki
    mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan
    pemilihan umum harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke
    waktu. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengganti landasan hukum
    penyelenggaraan pemilihan umum yang tertuang dalam Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
    Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
    Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang, dengan undang-undang baru yang
    lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab tantangan permasalahan
    baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
    Di dalam undang-undang ini diatur beberapa perubahan pokok
    tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    khususnya yang berkaitan dengan penguatan persyaratan peserta pemilu,
    kriteria penyusunan daerah pemilihan, sistem pemilu proporsional dengan
    daftar calon terbuka terbatas, dan penetapan calon terpilih, serta
    penyelesaian sengketa pemilu. Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk
    memperkuat lembaga perwakilan rakyat melalui langkah mewujudkan
    sistem multipartai sederhana yang selanjutnya akan menguatkan pula
    sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dimaksudkan dalam
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



402
133