Jenis Undang-Undang
    Nomor 22 Tahun 2014
    Tahun 2014
    Tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus Pemilihan Umum
    Materi Muatan Pokok

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan
    Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
    kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Makna dari
    dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
    provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah dalam hal ini ialah bahwa pemerintah
    daerah dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai bagian yang integral di dalam satu struktur hierarkis
    sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan amanat konstitusi tersebut
    dilaksanakan melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada asas desentralisasi,
    dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sebagai landasan bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan
    daerah yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
    Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
    gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan
    kota dipilih secara demokratis. Mekanisme pemilihan secara demokratis diselenggarakan dalam rangka
    pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota.

    Agar tercipta kualitas gubernur, bupati dan walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas
    serta memenuhi unsur akseptabilitas, maka selain memenuhi persyaratan formal administratif juga
    dilakukan uji kompetensi dan integritas melalui uji publik yang dilakukan oleh akademisi, tokoh
    masyarakat dan komisioner KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
    Guna menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota,
    lembaga penegak hukum diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian
    berkewajiban mengawasi pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan pada DPRD Provinsi dan DPRD
    Kabupaten/Kota dalam memilih gubernur, bupati, dan walikota.
    Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dalam konteks kesatuan hukum nasional, pengaturan
    penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pemilihan dilaksanakan melalui mekanisme peradilan umum
    sesuai peraturan perundang-undangan.



434
207