Materi Muatan Pokok |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Makna dari dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah dalam hal ini ialah bahwa pemerintah daerah dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai bagian yang integral di dalam satu struktur hierarkis sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan amanat konstitusi tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sebagai landasan bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Mekanisme pemilihan secara demokratis diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota. Agar tercipta kualitas gubernur, bupati dan walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas, maka selain memenuhi persyaratan formal administratif juga dilakukan uji kompetensi dan integritas melalui uji publik yang dilakukan oleh akademisi, tokoh masyarakat dan komisioner KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Guna menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota, lembaga penegak hukum diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian berkewajiban mengawasi pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan pada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam memilih gubernur, bupati, dan walikota. Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dalam konteks kesatuan hukum nasional, pengaturan penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pemilihan dilaksanakan melalui mekanisme peradilan umum sesuai peraturan perundang-undangan.
|