Jenis | Undang-Undang Darurat Republik Indonesia |
Nomor | 12 |
Tahun | 1951 |
Tentang | UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948 |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus |
Materi Muatan Pokok | Bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948. |