Jenis Undang-Undang
    Nomor 43 Tahun 2008
    Tahun 2008
    Tentang WILAYAH NEGARA
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus
    Materi Muatan Pokok

    Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai
    kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola
    dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan
    dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa
    Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
    wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
    Bahwa wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945 menganut sistem:
    a. pengaturan suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
    seluruh tumpah darah Indonesia;
    b. pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk
    sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
    c. desentralisasi pemerintahan kepada daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom dalam
    bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
    d. kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Mengingat Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga keutuhan Wilayah

    Negara maka diperlukan pengaturan secara tersendiri dalam Undang-Undang.
    Pengaturan Batas Wilayah Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai Wilayah
    Negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hakhak berdaulat.
    Hal-hal pokok yang diatur dalam undang-undang ini, yakni:

    1. uang lingkup Wilayah Negara yang meliputi wilayah daratan, wilayah perairan pedalaman, perairan
    kepulauan, laut teritorial, dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya termasuk
    seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
    2. ak-hak berdaulat Negara Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen serta
    hak pengawasan di Zona Tambahan.
    3. ewenangan Pemerintah melakukan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara serta
    Kawasan Perbatasan.
    4. Kelembagaan yang diberi kewenangan untuk melakukan penanganan Kawasan Perbatasan. Unsur
    keanggotaan kelembagaan ini berasal dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengingat
    posisi strategis wilayah perbatasan terkait dalam hal seperti kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
    penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat.
    5. Keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan Wilayah Negara termasuk
    Kawasan Perbatasan.
    6. Larangan dan sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan Wilayah Negara
    dan batas-batasnya.



7076
4390