Jenis Undang-Undang
    Nomor 23
    Tahun 2002
    Tentang Perlindungan Anak
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus Anak
    Materi Muatan Pokok

    Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa
    harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak
    sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian
    dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan
    Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan
    berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus
    cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
    dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak
    kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.


    Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari
    janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik
    tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif,
    undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak
    berdasarkan asas-asas sebagai berikut :

    a. nondiskriminasi;
    b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
    c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
    d. penghargaan terhadap pendapat anak.


631
323