Jenis Undang-Undang
    Nomor 39
    Tahun 1999
    Tentang Hak Asasi Manusia
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus Hak Asasi Manusia
    Materi Muatan Pokok

    Dalam Undang-undang ini, peraturan mengenai hak asasi manusia
    ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia,
    Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa tentang
    Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi
    Peserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrumen
    internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi
    Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat
    dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
    Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak
    untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak
    memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman,hak
    atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak
    anak, dan hak atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi
    manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung
    jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.
    Disamping itu, Undang-undang ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi
    Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai
    fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan
    pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak
    asasi manusia


714
364