Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 25 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Hukum Disiplin Militer |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus |
Materi Muatan Pokok | Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan bangsa, dibesarkan, dan berkembang bersama-sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dilaksanakan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, memerlukan disiplin tinggi, rela berkorban jiwa dan raga sebagai syarat mutlak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban. Dalam menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan Tentara Nasional Indonesia diperlukan Undang-Undang tentang Hukum Disiplin yang pasti, tegas dan jelas serta memenuhi syarat filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai sarana pembinaan personel dan kesatuan. |