Jenis Undang-Undang
    Nomor 32
    Tahun 2014
    Tentang Kelautan
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil Perdata Khusus
    Materi Muatan Pokok

    Pembangunan Kelautan hingga saat ini masih menghadapi berbagai kendala di dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disebabkan belum adanya undang-undang yang secara komprehensif mengatur keterpaduan berbagai kepentingan sektor di wilayah Laut. Kendala tersebut dapat ditemukan, baik pada lingkup perencanaan, pemanfaatan, serta pengawasan dan pengendalian.

    Oleh sebab itu, perlu pengaturan mengenai Kelautan yang bertujuan menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim; mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara; mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia; memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang; memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat; mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu;memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan; dan mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan Kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara.

    Penyelenggaraan Kelautan juga dilaksanakan berdasarkan asas keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peran serta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan. Lingkup pengaturan dalam penyelenggaraan Kelautan meliputi wilayah Laut, Pembangunan Kelautan, Pengelolaan Kelautan, pengembangan Kelautan, pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, keselamatan di Laut, tata kelola dan kelembagaan, serta peran serta masyarakat.


1424
255