Jenis Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2004
    Tahun 2004
    Tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus Penempatan dan Perlindungan TKI
    Materi Muatan Pokok

    Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap
    Warga Negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
    kemanusiaan. Namun, pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam
    negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia/TKI mencari pekerjaan ke luar
    negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di luar negeri semakin meningkat.
    Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI
    yang sedang bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi
    sebagian masalah pengangguran di dalam negeri namun mempunyai pula sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan agar resiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi.


    Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah
    ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja secara baik. Pemberian pelayanan penempatan secara baik didalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan bagi tenagakerja yang bersangkutan.


444
2920