Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis QANUN
    Nomor 10 Tahun 2007
    Tahun 2007
    Tentang Baitul Mal
    Klasifikasi Qanun
    Materi Muatan Pokok

    Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh berdasarkan Undang-undang Nomor 44Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh telahmendorong Pemerintah Aceh untuk membentuk lembaga-lembaga yang didasarkan padaketentuan hukum Islam yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh. Salah satulembaga tersebut adalah Baitul Mal. Lembaga ini sangat strategis dan pentingkeberadaannya dalam rangka mengoptimalkan pendayagunaan zakat, waqaf dan hartaagama sebagai potensi ekonomi umat Islam yang perlu dikelola secara efektif oleh sebuahlembaga profesional yang bertanggung jawab.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentangPemerintahan Aceh, Badan Baitul Mal, mempunyai kewenangan untuk mengelola zakat,waqaf dan harta agama.

    Disamping itu adanya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu)Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Masalah Hukum dalam rangka pelaksanaanRehabilitasi dan Rekontruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Aceh di Provinsi NanggroeAceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang mengatur tentangBaitul Mal dan Perwalian serta tanah yang tidak diketahui pemiliknya.

    Berdasarkan hal tersebut perlu dibentuk Qanun Baitul Mal agar tugas danwewenang Baitul Mal dapat dilaksanakan secara efektif.


373
1406