Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis QANUN
    Nomor 10 Tahun 2002
    Tahun 2002
    Tentang Peradilan Syariat Islam
    Klasifikasi Qanun
    Materi Muatan Pokok

      Berdasarkan Pasal 25 dan 26 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagaiProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah ditetapkan bahwaPeradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalamdilaksanakan oleh Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyahProvinsi. Karenanya Pengadilan Agama dan Pengadilan TinggiAgama yang telah ada yang diatur dengan Undang-undang Nomor 7Tahun 1989, yang juga berwenang mengadili perkara-perkara tertentusesuai dengan- -hukum Syariat Islam, harus dikembangkan,diselaraskan dan disesuaikan dengan maksud Undang-undangNomor 18 Tahun 2001, agar tidak terjadi dualisme dalam pelaksanaanPeradilan Syariat Islam yang dapat menimbulkan kerawanan sosial danketidak pastian hukum. Maka lembaga Peradilan Agama beserta perangkatnya -(sarana dari prasarananya) yang telah ada di Provinsi Nanggroe AcehDarussalam dialihkan menjadi lembaga Peradilan Syariat Islam.

      Syariat Islam dalam tatanan hukumnya menjangkau seluruh aspekhukum, baik dalam aspek hukum publik maupun hukum privat. Makakewenangan atau kekuasaan Peradilan Syariat Islam yang akanditetapkan dengan Qanun sebagaimana dikehendaki Undang-undangNomor 18 Tahun 2001 harus mencakup seluruh aspek hukum yang telah adaketentuannya dalam Syariat Islam. Dalam Qanun ini hanya ditentukan secara garis -besar bidang-bidang hukum Syariat Islam yang menjadi kekuasaanPeradilan Syariat Islam, sedangkan rumusannya secara lengkapdan rinci akan diatur dalam Qanun tersendiri yang menetapkan hukummateril dan hukum formil. Agar tidak terjadi kevakuman selama Qanuntentang hukum materil dan hukum formil belum diundangkan, makaPeradilan Syariat Islam dapat segera dilaksanakan dengan berpedomankepada peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan masihberlaku serta tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Peran hakimdalam hal ini harus ditingkatkan untuk dapat menggali hukum SyariatIslam dari sumber-sumbernya yang resmi.


    1345
    1834