Jenis | QANUN |
Nomor | 11 Tahun 2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | Perlindungan Anak |
Klasifikasi | Qanun |
Materi Muatan Pokok |
Aceh sebagai suatu pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khususmemiliki karakter khas dan ketahanan serta daya juang yang tinggi, dengan budayaIslam yang kuat sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangandalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaktelah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawaborang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kotauntuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu Qanunmengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajibandan tanggungjawab tersebut. Dengan demikian pembentukan Qanun ini didasarkanpada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakanbagian dari kegiatan pembangunan kekhususan dan keistimewaan Aceh, memajukankehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia. |