Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis QANUN
    Nomor 7 Tahun 2004
    Tahun 2004
    Tentang Pengelolaan Zakat
    Klasifikasi Qanun
    Materi Muatan Pokok

    Zakat sebagai salah satu rukun Islam dan juga merupakan ibadahamaliyah, mempunyai dua dimensi, yakni dimensi vertikal yang bersifatibadah taabbudi dan dimensi horizontal yang bersifat ibadah ijtimaiyah(sosial). Sebagai ibadah sosial, zakat merupakan sumber dana potensial yangdimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh umat.

    Untuk dapat berfungsinya zakat sebagai sarana pembersih jiwa danharta serta meningkatnya kesejahteraan kaum dhuafa, perlu adanyapengelolaan zakat secara bertanggung jawab dan profesional dan Badan BaitulMal di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah.

    Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesadaran masyarakatuntuk membayar zakat meningkatkan fungsi dan peranan Badan Baitu Maldalam upaya mewujudkan kesejahteraan umat dan keadilan sosial sertameningkatkan daya guna dan hasil guna zakat dan harta agama lainnya.

    Qanun tentang pengelolaan zakat juga mencakup infaq dan harta agamalainnya dengan perencanaan pengorganisasian, pelaksanaan danpengawasan berdasarkan manajemen modern sebagai pedoman bagimuzakki dan mustahiq.


350
450