Jenis Undang-Undang
    Nomor 8
    Tahun 2015
    Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil
    Materi Muatan Pokok

    Ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, danWalikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Untuk mewujudkanamanah tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, Walikota. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangtersebut telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang PemilihanGubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang.Ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dirasakan masih terdapat beberapainkonsistensi dan menyisakan sejumlah kendala apabila dilaksanakan,sehingga perlu disempurnakan. Beberapa penyempurnaan tersebut,antara lain:
    a. Penyelenggara Pemilihan
    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013 menyatakan
    bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kewenangan untuk
    menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Putusan
    ini mengindikasikan bahwa pemilihan kepala daerah bukan
    merupakan rezim pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 22E UUD 1945. Sebagai konsekuensinya, maka komisi
    pemilihan umum yang diatur di dalam Pasal 22E tidak berwenang
    menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
    Untuk mengatasi masalah konstitusionalitas penyelenggara tersebut
    dan dengan mengingat tidak mungkin menugaskan lembaga
    penyelenggara yang lain dalam waktu dekat ini, maka di dalam
    Undang-Undang ini ditegaskan komisi pemilihan umum, badan
    pengawas pemilihan umum beserta jajarannya, dan dewan
    kehormatan penyelenggara pemilihan umum masing-masing diberi
    tugas menyelenggarakan, mengawasi, dan menegakkan kode etik
    sebagai satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilihan
    Gubernur, Bupati, dan Walikota secara berpasangan berdasarkan
    Undang-Undang ini.
    b. Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan
    Adanya penambahan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang
    diatur di dalam Perppu, yaitu tahapan pendaftaran bakal calon dan
    tahapan uji publik, menjadikan adanya penambahan waktu selama 6
    enam bulan dalam penyelenggaraan Pemilihan. Untuk itu Undang-
    Undang ini bermaksud menyederhanakan tahapan tersebut, sehingga terjadi efisiensi anggaran dan efisiensi waktu yang tidak terlalupanjang dalam penyelenggaraan tanpa harus mengorbankan asaspemilihan yang demokratis.
    c. Pasangan Calon
    Konsepsi di dalam Perppu adalah calon kepala daerah dipilih tanpa
    wakil. Di dalam Undang-Undang ini, konsepsi tersebut diubah
    kembali seperti mekanisme sebelumnya, yaitu pemilihan secara
    berpasangan atau paket.
    d. Persyaratan calon perseorangan
    Penambahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dimaksudkan
    agar calon yang maju dari jalur perseorangan benar-benar
    menggambarkan dan merepresentasikan dukungan riil dari
    masyarakat sebagai bekal untuk maju ke ajang Pemilihan.
    e. Penetapan calon terpilih
    Salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam penyelenggaraan
    Pemilihan adalah efisiensi waktu dan anggaran. Berdasarkan hal
    tersebut, perlu diciptakan sebuah sistem agar pemilihan hanya
    dilakukan dalam satu putaran, namun dengan tetap memperhatikan
    aspek legitimasi calon kepala daerah terpilih. Berdasarkan hal
    tersebut, Undang-Undang ini menetapkan bahwa pasangan calon
    yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan
    calon terpilih.
    f. Persyaratan Calon
    Penyempurnaan persyaratan calon di dalam Undang-Undang ini
    bertujuan agar lebih tercipta kualitas gubernur dan wakil gubernur,
    bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
    memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi
    unsur akseptabilitas.
    g. Pemungutan suara secara serentak
    Konsepsi pemungutan suara serentak menuju pemungutan suara
    serentak secara nasional yang diatur di dalam Perppu perlu
    disempurnakan mengingat akan terjadi pemotongan periode masa
    jabatan yang sangat lama dan masa jabatan penjabat menjadi terlalu
    lama. Undang-Undang ini memformulasikan ulang tahapan menuju
    pemilu serentak nasional tersebut dengan mempertimbangkan
    pemotongan periode masa jabatan yang tidak terlalu lama dan masa
    jabatan penjabat yang tidak terlalu lama; kesiapan penyelenggara
    pemilihan; serta dengan memperhatikan pelaksanaan Pemilu
    Presiden dan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara serentak
    pada tahun 2019.
    Selain hal-hal tersebut, Undang-Undang ini juga menyempurnakan
    beberapa ketentuan teknis lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan
    Pemilihan.


1460
183