Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 23 Tahun 2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Pemerintahan Daerah |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Umum |
Materi Muatan Pokok | Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |