Jenis | QANUN |
Nomor | 13 Tahun 2003 |
Tahun | 2003 |
Tentang | Maisir (Perjudian) |
Klasifikasi | Qanun |
Materi Muatan Pokok |
Secara umum Syariat Islam di bidang hukum memuat norma hukum yangmengatur kehidupan bermasyarakat/bernegara dan norma hukum yang mengaturmoral atau kepentingan individu yang harus ditaati oleh setiap orang. Ketaatanterhadap norma hukum yang mengatur moral sangat tergantung pada kualitas imandan taqwa atau hati nurani seseorang, juga disertai adanya sanksi duniawi danukhrawi terhadap orang yang melanggarnya. Dalam sistem hukum Islam terdapat dua jenis sanksi; yaitu sanksi yang bersifatdefinitif dari Allah dan Rasul-Nya dan sanksi yang ditetapkan manusia melaluikekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kedua jenis sanksi tersebut mendorongmasyarakat untuk patuh pada ketentuan hukum. Dalam banyak hal penegakan hukum menuntut peranan negara. Hukum tidakberjalan bila tidak ditegakkan oleh negara. Di sisi lain suatu negara akan tidak tertibbila hukum tidak ditegakkan. Maisir (Perjudian) adalah kegiatan dan/atau perbuatan dalam bentuk permainanyang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menangmendapatkan bayaran. Bahwa pada hakikatnya maisir (perjudian) adalah bertentangan dengan agama,kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dankehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Namun melihat kenyataan dewasa ini,perjudian dengan segala macam bentuknya masih banyak dilakukan dalammasyarakat, sedangkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974tentang Penertiban Perjudian masih memungkinkan legalisasi perjudian olehpemerintah dengan alasan tertentu dan di tempat tertentu dan tentunya dapatmenjerumuskan orang Islam dalam kemaksiatan tersebut. Qanun tentang larangan maisir (perjudian) ini dimaksudkan sebagai upayapre-emtif, preventif dan pada tingkat optimum remedium sebagai usaha represifmelalui penjatuhan uqubat dalam bentuk uqubat tazir yang dapat berupa uqubatcambuk dan uqubat denda (gharamah). |