Jenis Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 2017
    Tahun 2017
    Tentang Pemilu
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil TUN Pilkada
    Materi Muatan Pokok

    Pasal I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
    dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan
    berada di tangan ralcyaf yaitu bahwa ralryat memiliki kedaulatan,
    tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih
    pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan
    melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk
    mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedauLatan raldilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih
    pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih
    dalam sahr pasangan secara langsung serta memilih wakilnya yang akan
    menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik
    rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di
    Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masingmasing,
    serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk
    membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu unhrk memilih Presiden dan Wakil
    Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan
    berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
    lima tahun sekali. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil presiden
    dilaksanalran dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari ralrJrat sehingga rnampu
    menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka
    tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping
    itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil presiden dalam
    Undang-Undang ini jlga dimaksudkan untuk menegaskan sistem
    presidensiil yang kuat dan efektif, di mana presiden dan Wakil presiden
    terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari ralgrat, namun
    dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan basis
    dukungan dari DPR.
    Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan
    dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara
    Indonesia dljamin memiliki wakil yang duduk di lembega perwakil,an yang
    akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari
    pusat hingga ke daerah, Pemilu yang terselenggara secara langsung,
    urnrun, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk
    mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat
    menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. penyelenggaraan
    Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatlan derajat kompetisi
    yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat
    dipertanggungjawabkan.
    Secara prinsipil, Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar
    menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan
    Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum presiden dan [raki]
    Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara
    Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
    Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakil,an Ralryat, Dewan perwakilan
    Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain ihr, juga
    dimaksudkan untuk menjawab dinarn-ika politik terkait p"rrg.tro,
    penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu,
    dan penegakan hukum dalam satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang
    tentang Pemilihan Umum.
    Dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang
    melaksanakan_Pemilu, yalni KPU, Bawaslu, serta DKpp. Kedudukan k;tig;
    lembaga- tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukim' dalam
    Penyelenggaraan Pemilu. Pengu.atan kelemb^ga'n dimaksudkan untuk
    dapat menciptakan Penyelenggaraan pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis. secara umum undang-Undang iiri menga.tur mengenai penyelenggara Pemilu, pelaksanaan pemilu, pelanggarin pemilu dan
    sengketa Pemilu, serta tindak pidana pemilu.


2005
274