Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis QANUN
    Nomor 11 Tahun 2002
    Tahun 2002
    Tentang Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam
    Klasifikasi Qanun
    Materi Muatan Pokok

    Secara umum Syariat Islam meliputi aspek, aqidah, ibadah, muamalah danakh+lah. Setiap orang muslim dituntut untuk mentaati keseluruhan aspek tersebut.Ketaatan terhadap aspek yang mengatur aqidah dan ibadah sangat tergantung padakualitas iman dan taqwa atau hati nurani seseorang. Sedangkan ketaatan kepadaaspek muamalah dan akhlak disamping ditentukan pada kualitas iman dan taqwaatau hati nurani, juga disertai adanya sanksi duniawi dan ukhrawi terhadap orang yangmelanggarnya.

    Dalam sistem hukum Islam terdapat dua jenis sanksi; yaitu sanksi yangbersifat ukhrawi, yang akan diterima di akhirat kelak, dan sanksi yang diterapkanmanusia melalui kekuasaan eksekutif, legislative dan judikatif. Kedua jenis sanksitersebut mendorong masyarakat untuk patuh pada ketentuan hukum. Dalam banyakhal penegakan hukum menuntut peranan negara. Hukum tidak mempunyai arti bilatidak ditegakkan oleh negara. Disisi lain suatu negara tidak akan tertib bila hukum tidakditegakkan.

    Upaya legislasi pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah (Shalat danPuasa Ramadhan) serta Syiar Islam bukanlah upaya untuk mengatur substansi dariAqidah dan Ibadah. Masalah substansi telah di atur oleh nash dan telah dikembangkanpara ulama dalam berbagai disiplin ilmu ke Islaman.

    Dengan demikian upaya legislasi Pelaksanaan Syariat Islam sebagaimanadiatur dalam Qanun ini adalah dalam upaya membina, menjaga, memelihara danmelindungi aqidah orang Islam Nanggroe Aceh Darussalam dari berbagai warna,paham dan atau aliran sesat. Terhadap pelanggaran bidang aqidah di dalam Qanun inihanya diancam bagi setiap orang yang menyebarkan paham dan atau aliran sesat.Sedangkan ancaman hukuman bagi setiap orang dengan sengaja keluar dari aqidahIslam dan atau menghina atau melecehkan Agama Islam, ancaman hukumannyadiatur dalam Qanun tersendiri tentang HUDUD.


336
1329