Jenis Peraturan Pemerintah
    Nomor 18 Tahun 2009
    Tahun 2009
    Tentang Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
    Klasifikasi Peraturan Pemerintah
    Materi Muatan Pokok

    Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-

    Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

    bantuan atau sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan

    keagamaan, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan yang diatur

    dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Pengaturan mengenai hal-hal yang tidak termasuk sebagai objek Pajak

    Penghasilan ini bertujuan untuk meningkatkan iman dan takwa para

    pemeluk agama dan perlakuan yang sama (equal treatment) bagi setiap

    pemeluk agama di Indonesia.


425
204