Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 18 Tahun 2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan |
Klasifikasi | Peraturan Pemerintah |
Materi Muatan Pokok | Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, bantuan atau sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pengaturan mengenai hal-hal yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan ini bertujuan untuk meningkatkan iman dan takwa para pemeluk agama dan perlakuan yang sama (equal treatment) bagi setiap pemeluk agama di Indonesia. |