Jenis Peraturan Pemerintah
    Nomor 60 Tahun 2010
    Tahun 2010
    Tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
    Klasifikasi Peraturan Pemerintah
    Materi Muatan Pokok

    Penghasilan yang dikecualikan dari Objek Pajak seperti zakat atau

    sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)

    huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat

    atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

    pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh

    Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang membayar

    pengeluaran tersebut dalam rangka menghitung penghasilan kena

    pajak.

    Selain itu, untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban

    keagamaan berupa membayar zakat atau sumbangan keagamaan yang

    sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia serta untuk

    lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaannya

    maka Wajib Pajak yang membayar zakat melalui badan amil zakat atau

    lembaga amil zakat dan Wajib Pajak yang memberikan sumbangan

    keagamaan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan

    oleh Pemerintah, juga diberikan fasilitas perpajakan. Fasilitas

    perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan

    keagamaan tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto.


391
253