Jenis Peraturan Pemerintah
    Nomor 5 Tahun 2018
    Tahun 2018
    Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
    Klasifikasi Peraturan Pemerintah
    Materi Muatan Pokok

    Pengelolaan Keuangan Haji dilaksanakan berdasarkan asas atau

    prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan

    akuntabel. Selain itu, pengelolaan Keuangan Haji juga dilaksanakan

    secara efektif dan efisien. Seluruh asas atau prinsip tersebut dalam

    pengelolaan Keuangan Haji dilaksanakan oleh badan pelaksana dan

    dewan pengawas selaku organ BPKH untuk sebesar-besarnya kepentingan

    Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam.

    Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan

    mengenai pengelolaan Keuangan Haji yang meliputi perencanaan,

    pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan Keuangan

    Haji. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur ketentuan

    mengenai peralihan semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban

    hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya dari kementerian yang

    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ke BPKH

    setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.


421
153