Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 5 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji |
Klasifikasi | Peraturan Pemerintah |
Materi Muatan Pokok | Pengelolaan Keuangan Haji dilaksanakan berdasarkan asas atau prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pengelolaan Keuangan Haji juga dilaksanakan secara efektif dan efisien. Seluruh asas atau prinsip tersebut dalam pengelolaan Keuangan Haji dilaksanakan oleh badan pelaksana dan dewan pengawas selaku organ BPKH untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan mengenai pengelolaan Keuangan Haji yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan Keuangan Haji. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur ketentuan mengenai peralihan semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ke BPKH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. |