Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 19 Tahun 2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | Surat Berharga Syariah Negara |
Klasifikasi | Undang-Undang |
Materi Muatan Pokok |
Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyakditerbitkan baik oleh Korporasi maupun negara adalah surat berhargaberdasarkan prinsip syariah, atau secara internasional dikenal denganistilah Sukuk. Instrumen keuangan syariah ini berbeda dengan suratberharga konvensional. Perbedaan yang prinsip antara lain surat berhargaberdasarkan prinsip syariah menggunakan konsep Imbalan bukan bungasebagaimana dikenal dalam instrumen keuangan konvensional dandiperlukannya sejumlah tertentu aset yang digunakan sebagai dasar untukmelakukan transaksi dengan menggunakan Akad berdasarkan prinsipsyariah. |