Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 2008
    Tahun 2008
    Tentang Surat Berharga Syariah Negara
    Klasifikasi Undang-Undang
    Materi Muatan Pokok

    Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyakditerbitkan baik oleh Korporasi maupun negara adalah surat berhargaberdasarkan prinsip syariah, atau secara internasional dikenal denganistilah Sukuk. Instrumen keuangan syariah ini berbeda dengan suratberharga konvensional. Perbedaan yang prinsip antara lain surat berhargaberdasarkan prinsip syariah menggunakan konsep Imbalan bukan bungasebagaimana dikenal dalam instrumen keuangan konvensional dandiperlukannya sejumlah tertentu aset yang digunakan sebagai dasar untukmelakukan transaksi dengan menggunakan Akad berdasarkan prinsipsyariah.


232
128