Jenis Peraturan Pemerintah
    Nomor 46 Tahun 2019
    Tahun 2019
    Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
    Klasifikasi Peraturan Pemerintah
    Materi Muatan Pokok

    Pendidikan Tinggi Keagamaan merupakan jenjang Pendidikan Tinggi

    setelah pendidikan menengah yang bertujuan mengembangkan

    potensi mahasiswa untuk mengkaji ilmu agama yang berwawasan

    integrasi ilmu, memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian

    diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang

    diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

    Misi utama PTK adalah mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan

    menjunjung tinggi kebenaran. Agar misi tersebut dapat diwujudkan,

    maka perguruan tinggi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi harus

    bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti

    kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma

    Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian

    kepada masyarakat dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan

    akademik dan otonomi keilmuan.

    T\rgas utama negara di dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

    adalah menjamin mutu Pendidikan Tinggi sehingga kepentingan

    masyarakat tidak dirugikan. Sedangkan tugas utama negara dalam

    pengelolaan perguruan tinggi adalah untuk menjamin agar otonomi

    perguruan tinggi dapat diwujudkan.


300
100