Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 46 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Pendidikan Tinggi Keagamaan |
Klasifikasi | Peraturan Pemerintah |
Materi Muatan Pokok | Pendidikan Tinggi Keagamaan merupakan jenjang Pendidikan Tinggi setelah pendidikan menengah yang bertujuan mengembangkan potensi mahasiswa untuk mengkaji ilmu agama yang berwawasan integrasi ilmu, memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Misi utama PTK adalah mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Agar misi tersebut dapat diwujudkan, maka perguruan tinggi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. T\rgas utama negara di dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah menjamin mutu Pendidikan Tinggi sehingga kepentingan masyarakat tidak dirugikan. Sedangkan tugas utama negara dalam pengelolaan perguruan tinggi adalah untuk menjamin agar otonomi perguruan tinggi dapat diwujudkan. |