Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 39 Tahun 2005 |
Tahun | 2005 |
Tentang | Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah |
Klasifikasi | Peraturan Pemerintah |
Materi Muatan Pokok |
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentangLembaga Penjamin Simpanan, LPS menjalankan fungsi untuk menjaminSimpanan nasabah bank dan turut aktif dalam stabilitas sistem perbankan.Selanjutnya, berdasarkan Pasal 96 undang-undang tersebut, pelaksanaanfungsi LPS juga dilaksanakan bagi bank berdasarkan prinsip syariah, yangketentuannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Ketentuan yangdiatur dalam peraturan pemerintah ini meliputi pelaksanaan fungsi LPS yangberkaitan dengan penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsipsyariah. Pengaturan ini terutama berkaitan dengan perbedaan karakteristiksimpanan pada perbankan syariah dan pada perbankan konvensional. Dengandemikian, pokok-pokok yang diatur dalam peraturan pemerintah ini adalahjenis simpanan yang dijamin. |