Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis SEMA
    Nomor 3
    Tahun 2014
    Tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu
    Klasifikasi SEMA
    Materi Muatan Pokok

    Memperhatikan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, dimana pasangan suami istri yang ingin perkawinannya dicatat di Kantor Urusan Agama dan mendapat salinan buku nikah memerlukan penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, sedangkan mayoritas permohonan itsbat nikah yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan tidak mampu secara finansial.


257
217