Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 18 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perlindungan Pekerja Migran Indonesia |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus Penempatan dan Perlindungan TKI |
Materi Muatan Pokok | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dankesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperolehpekerjaan dan penghidupan yang layak. Bekerja merupakan hakasasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijaminpenegakannya. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dariperdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa,korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat danmartabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasimanusia. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukandalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah pusat,Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Dalam pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesiadibutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.Pengawasan mencakup pelindungan sebelum bekerja, selamabekerja, dan setelah bekerja. Penegakan hukum meliputi sanksiadministratif dan sanksi pidana. |