Jenis Peraturan Presiden
    Nomor 1 Tahun 1965
    Tahun 1965
    Tentang Pencegahan Penyalagunaan dan/ atau Penodaan Agama
    Klasifikasi Peraturan Presiden Pencegahan Penodaan Agama
    Materi Muatan Pokok

    Adapun penyelewengan-penyelewengan keagamaan yang nyata nyata merupakan pelanggaran pidana dirasa tidak perlu diatur lagi dalam peraturan ini, oleh karena telah cukup diaturnya dalam berbagai-bagai aturan pidana yang telah ada. Dengan Penetapan Presiden ini tidaklah sekali-kali dimaksudkan hendak mengganggu gugat hak hidup Agama-gama yang sudah diakui oleh Pemerintah sebelum Penetapan Presiden ini diundangkan.


926
21701