| Jenis | Peraturan Presiden |
| Nomor | 1 Tahun 1965 |
| Tahun | 1965 |
| Tentang | Pencegahan Penyalagunaan dan/ atau Penodaan Agama |
| Klasifikasi | Peraturan Presiden Pencegahan Penodaan Agama |
| Materi Muatan Pokok | Adapun penyelewengan-penyelewengan keagamaan yang nyata nyata merupakan pelanggaran pidana dirasa tidak perlu diatur lagi dalam peraturan ini, oleh karena telah cukup diaturnya dalam berbagai-bagai aturan pidana yang telah ada. Dengan Penetapan Presiden ini tidaklah sekali-kali dimaksudkan hendak mengganggu gugat hak hidup Agama-gama yang sudah diakui oleh Pemerintah sebelum Penetapan Presiden ini diundangkan. |

