Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis QANUN
    Nomor 12 Tahun 2003
    Tahun 2003
    Tentang Minuman Khamar dan sejenisnya
    Klasifikasi Qanun
    Materi Muatan Pokok

    Bahwa khamar adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkanSyariat Islam karena minuman khamar dapat merusak akal dan kesehatan manusia,mengganggu kemaslahatan serta ketertiban umum.

    Untuk efektivitas pelaksanaan qanun ini di samping adanya lembaga penyidikandan penuntutan, juga dilakukan pengawasan yang meliputi upaya pembinaan sipelakujarimah minuman khamar oleh Pejabat Wilayatul Hisbah. Disamping itu juga kepadamasyarakat diberikan peranan untuk mencegah terjadinya jarimah minuman khamardalam rangka memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim untuk melakukan amarmaruf nahi mungkar. Peranserta masyarakat tersebut tidak dalam bentuk main hakimsendiri.


569
753