Jenis Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000
    Tahun 2000
    Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil TUN Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah
    Materi Muatan Pokok

    Dalam era reformasi saat ini, perkembangan sosial ekonomi dan politik berlangsung sangat cepat sehingga
    perubahan sistem perpajakan yang pernah dilakukan belum dapat menampung perkembangan dunia usaha karena
    masih dijumpai kelemahan-kelemahan dalam Undang-undang Perpajakan, yaitu :
    a. belum adil walaupun sudah dilaksanakan sesuai ketentuan,
    b. kurang memberikan hak-hak Wajib Pajak,
    c. kurang memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya,
    d. kurang memberikan kepastian hukum serta kurang sederhana.
    Untuk itu dalam rangka menampung perkembangan dunia usaha dipandang perlu penyempurnaan peraturan
    perundang-undangan perpajakan dengan menitikberatkan pada peningkatan :
    a. asas keadilan,
    b. asas kepastian hukum,
    c. asas legalitas, dan
    d. asas kesederhanaan.
    Berlandaskan pada hal-hal tersebut di atas, maka sasaran yang ingin diwujudkan dalam pelaksanaan perubahan
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tahun 2000 adalah menciptakan
    sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dapat
    mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara.
    Adapun pokok-pokok perubahan yang dilakukan antara lain :
    a. Untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai barang-barang yang tidak dikenakan pajak, maka dalam
    perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tahun 2000
    hanya terhadap barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok; barang-barang yang sudah dikenakan pajak
    daerah; barang-barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barangbarang
    yang merupakan alat tukar; serta barang barang lain yang berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial dan
    budaya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    b. Untuk lebih memberikan keadilan serta dalam upaya mengendalikan pola konsumsi masyarakat yang tidak
    produktif maka tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinaikkan.
    c. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak belurr berproduksi atau belum melakukan penyerahan
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak, maka Pajak Masukan yang
    dapat dikreditkan yang dibayar pada saat perolehan Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak,
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
    Pabean, dan atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan.
    d. Penyederhanaan administrasi perpajakan yang meliputi proses restitusi dan diberlakukannya Faktur Penjualan
    sebagai Faktur Pajak.
    e. Terhadap Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Pajak Keluaran masih
    dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa
    Pajak yang bersangkutan.
    f. Kemudahan perpajakan atas transaksi penggabungan atau perubahan bentuk usaha atau pengalihan seluruh
    aktiva perusahaan tidak lagi diberjkan.
    g. Kemudahan perpajakan diberikan hanya untuksektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi,
    mendorong perkemb angan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan dan keamanan
    nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.


1177
216