Jenis Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 2000
    Tahun 2000
    Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil TUN Pajak
    Materi Muatan Pokok

    Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat
    dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian. peningkatan kesadaran masyarakat di
    bidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat serta
    pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang- undangan perpajakan.
    Peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan
    perpajakan sangat diharapkan. Namun, dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat
    tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya.
    Perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu menunjukkan jumlah yang semakin besar. Peningkatan
    jumlah tunggakan pajak ini masih belum dapat diimbangi dengan kegiatan pencairannya, namun demikian secara
    umum penerimaan di bidang pajak semakin meningkat. Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan
    tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.
    Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak merupakan posisi strategis dalam peningkatan penerimaan pajak.
    Dengan demikian pengkajian terhadap faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak sangat perlu
    mendapatkan perhatian. Sebagaimana dikemukakan di atas, di dalam sistem selfassessment yang berlaku sekarang
    ini maka penagihan pajak yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan merupakan wujud law
    enforcement untuk meningkatkan kepatuhan yang menimbulkan aspek psikologis bagi Wajib Pajak.
    Tindakan penagihan pajak yang selama ini dilaksanakan adalah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun
    1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dengan undang-undang penagihan pajak yang demikian itu
    diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat Wajib
    Pajak dan kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh
    kedua belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil, serasi, dan selaras dalam wujud tata aturan
    yang jelas dan sederhana serta memberikan kepastian hukum.
    Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia saat ini dan didukung dengan semangat reformasi, perlu
    kiranya dilakukan pembaharuan undang-undang penagihan pajak, dengan dilandasi pokok-pokok pikiran sebagai
    berikut :
    1. Memperhatikan ketentuan perundang-undangan lain, seperti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
    Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Daerah;
    2. Menegakkan keadilan;
    3. Memberikan perlindungan hukum, baik kepada Penanggung Pajak maupun pihak ketiga berupa hak untuk
    mengajukan gugatan; dan
    4. Melaksanakan law enforcement secara konsisten dengan berdasar pada jadwal waktu penagihan yang telah
    ditentukan.
    Beberapa pokok perubahan yang menjadi perhatian dan pembaharuan undang-undang penagihan pajak ini adalah
    sebagai berikut :
    1. Mempertegas proses pelaksanaan penagihan pajak dengan menambahkan ketentuan penerbitan Surat Teguran,
    Surat Peringatan dan surat lain yang sejenis sebelum Surat Paksa dilaksanakan;
    2. Mempertegas jangka waktu pelaksanaan penagihan aktif;
    3. Mempertegas pengertian Penanggung Pajak yang meliputi juga komisaris, pemegang saham, pemilik modal;
    4. Menaikkan nilai peralatan usaha yang dikecualikan dari penyitaan dalam rangka menjaga kelangsungan usaha
    Penanggung Pajak;
    5. Menambah jenis barang yang penjualannya dikecualikan dari lelang;
    6. Mempertegas besarnya biaya penagihan pajak, yang didasarkan atas prosentase tertentu dari hasil penjualan;
    7. Mempertegas bahwa pengajuan keberatan atas permohonan banding oleh Wajib Pajak tidak menunda
    pembayaran dan pelaksanaan penagihan pajak;
    8. Memberi kemudahan pelaksanaan lelang dengan cara memberi batasan nilai barang yang diumumkan tidak
    melalui media massa dalam rangka efjsiensi;
    9. Memperjelas hak Penanggung Pajak untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan nama baik dalam hal
    gugatannya dikabulkan; dan
    10. Mempertegas pemberian sanksi pidana kepada pihak yang sengaja mencegah, menghalang-halangi atau
    menggagalkan pelaksanaan penagihan pajak.


1170
361