Jenis | SEMA |
Nomor | 1 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) |
Klasifikasi | SEMA |
Materi Muatan Pokok | Dalam praktik peradilan akhir-akhir ini ada kecenderungan permohonana praperadilan diajukan oleh tersangka dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk memberi kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dalam status DPO, Mahkamah Agung memberikan petunjuk hukum sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018 ini. |