Jenis | PERMA |
Nomor | 8 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Keputusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Latarbelakang lahirnya Perma ini untuk menyempurnakan Perma Nomor 5 Tahun 2015tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan PermohonanGuna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintah.Perma tersebut diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum acara atas kewenanganPeradilan Tata Usaha Negara mengadili permohonan untuk mendapatkan keputusandan/atau tindakan badan atau pejabatpemerintahan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan. Mahkamah Agung mengevaluasi bahwa setelah dua tahunberlakunya Perma Nomor 5 Tahun2015, ternyata belum memberikan panduan yang jelas bagi hakim dalam mengadiliperkara tersebut. |