Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 1
    Tahun 2014
    Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    Latar belakang lahirnya PERMA ini ialah untuk melengkapi kekosongan hukum terkait pengaturan hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara tersebut bagi para pencari keadilan yang tidak mampu. Serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap PN, PA, dan PTUN bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Selain itu sebagai dasar peraturan/ pedoman bagi Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya untuk memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat tidak mampu.


473
1401