Jenis | PERMA |
Nomor | 1 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Latar belakang lahirnya PERMA ini ialah untuk melengkapi kekosongan hukum terkait pengaturan hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara tersebut bagi para pencari keadilan yang tidak mampu. Serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap PN, PA, dan PTUN bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Selain itu sebagai dasar peraturan/ pedoman bagi Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya untuk memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat tidak mampu. |