Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 3
    Tahun 2014
    Tentang PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    Latar belakanglahirnya PERMA ini untuk melengkapi kekosongan aturan dalam pelaksanaan pemeriksaan penyelesaian perkara pidana pemilu presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud pasal 197 ayat (1) dan (2) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta penjelasannya.


314
1277