Jenis | PERMA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Latar belakanglahirnya PERMA ini untuk melengkapi kekosongan aturan dalam pelaksanaan pemeriksaan penyelesaian perkara pidana pemilu presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud pasal 197 ayat (1) dan (2) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta penjelasannya. |