Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 4
    Tahun 2014
    Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    Latar belakang lahirnya PERMA ini adalah untuk mengisi kekosongan aturan tentang tata cara dan tahapan proses diversi yang mana belum diatur secara jelas dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Adapun berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 14, pasal 29, pasal 42 dan pasal 52 ayat (2) sampai dengan ayat (6) UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA wajib mengupayakan diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.


826
391