Jenis | PERMA |
Nomor | 01 |
Tahun | 2002 |
Tentang | ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok |
Bahwa telah ada berbagai Undang-undang yang mengatur dasar-dasar gugatan perwakilankelompok, dan gugatan yang mempergunakan dasar gugatan perwakilan kelompok, sepertiUndang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undang-undang Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi belum ada ketentuan yang mengatur acaramemeriksa, mengadili dan memutus gugatan yang diajukan; Bahwa sambil menunggu peraturan perundang-undangan dengan memperhatikanwewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diaturoleh peraturan perundang-undangan maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancarandalam memeriksa, mengadili, dan Memutus gugatan perwakilan kelompok, dipandang perlumenetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung. |