Jenis | PERMA |
Nomor | 02 |
Tahun | 2002 |
Tentang | TATA CARA PENYELENGGARAAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH AGUNG |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | bahwa Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung memberi wewenang kepada Mahkamah Agung untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang tersebut; |