Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 02
    Tahun 2002
    Tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH AGUNG
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    bahwa Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung memberi wewenang kepada Mahkamah Agung untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang tersebut;


491
1662