Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 02
    Tahun 2012
    Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok Bahwa Sejak Tahun 1960 seluruh nilai uang yang terdapat di KUHP belum pernah disesuaikan kembali. Hal ini berimplikasi pada digunakannya pasal pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP atas tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364 KUHP. Apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanya tiga bulan penjara , dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemerikasaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat . Selain itu perkara - perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi. Peraturan Mahkamah Agung ini sama sekali tidak bermaksud mengubah KUHP,  hanya melakukan penyesuaian nilai uang yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini.hal ini dimaksudkan memudahkan penegak hukum khususnya hakim, untuk memberikan keadilan terhadap perkara yang diadilinya.

1465
8279