Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 03
    Tahun 2012
    Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di bawahnya.
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 A ayat (5) Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada  Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di bawahnya

340
1143