Jenis | PERMA |
Nomor | 04 |
Tahun | 2012 |
Tentang | Perintah Penangguhan Sementara |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 samai 64 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengatur tentang syarat dan tata cara pengajuan permohonan perintah penangguhan sementara. |