Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 03
    Tahun 2013
    Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    Bahwa pengaturan penyelesaian kerugian Negara sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 046/KMA/SK/III/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan yang di bawahnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dicabut


526
1476