Jenis | PERMA |
Nomor | 05 |
Tahun | 2012 |
Tentang | Penetepan Sementara |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 sampai dengan pasal 52 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri, pasal 125 sampai dengan pasal 128 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten , Pasal 85 sampai dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk da pasal 67 sampai dengan pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Hak Cipta, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang syarat-syarat permohonan, tata cara permohonan, tata cara pengajuan permohonan, penerimaan, pemeriksaan, dan pemberian penetapan sementara. |