Jenis | SEMA |
Nomor | 01 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Permintaan Bantuan Eksekusi |
Klasifikasi | SEMA |
Materi Muatan Pokok | Bahwa yang dimaksud dengan "Eksekusi dapat ditangguhkan Oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memimpin eksekusi" pada halaman 102 dan 103 angka 8 dan IV Buku Il edisi 2007 terbitan 2009, adalah Ketua Pengadilan Negeri yang diminta bantuannya. Pasal 195 ayat (3) dan ayat (4) HIR dan Pasal 206 ayat (4) dan ayat (6) RBg menunjukan bahwa Ketua Pengadilan Negeri yang diminta bantuan bertindak memimpin eksekusi dan melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan eksekusi tersebut. Ketua Pengadilan Negeri yang meminta bantuan cukup mendapat "Laporan" tentang jalannya eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri yang dimintakan bantuan |