Jenis | SEMA |
Nomor | 02 |
Tahun | 2012 |
Tentang | Pengusulan, Pengangkatan I Mutasi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc PengadÃlan Tindak Pidana Korupsi |
Klasifikasi | SEMA |
Materi Muatan Pokok | Mengingat penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dibatasi tenggang waktunya, maka agar lebih terkonsentrasi dan tidak terganggu penyelesaian perkara lain, maka bagi Hakim yang telah lebih dahulu diangkat menjadi HakimNiaga atau Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, tidak diusulkan menjadi Hakim Tindak Pidana Korupsi, satu dan lain hal agar sejauh mungkin dihindari rangkapJabatan Fungsional serta sesuai dengan kerangka sistim kamar |