Jenis | PERMA |
Nomor | 06 |
Tahun | 2012 |
Tentang | Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | beradasarkan pasal 259 ayat (3), pasal 269 ayat (1) dan ayat (7) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengkata Tata Usaha Negara Pemilu. |