Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 06
    Tahun 2012
    Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    beradasarkan pasal 259 ayat (3), pasal 269 ayat (1) dan ayat (7) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengkata Tata Usaha Negara Pemilu.


497
1387