Jenis | SEMA |
Nomor | 02 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan |
Klasifikasi | SEMA |
Materi Muatan Pokok | Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan, untuk Perkara Perdata kepada para Pihak dan untuk Perkara Pidana kepada Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara, Penyidik dan Terdakwa/Penasehat Hukumnya, kecuali untuk Perkara cepat diselesaikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. |