Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis SEMA
    Nomor 03
    Tahun 2010
    Tentang Penerimaan Tamu
    Klasifikasi SEMA
    Materi Muatan Pokok

    Seluruh aparat peradilan dimanapun berada, dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara yang belum, sedang atau sudah diperiksa dan diputus


249
192