Jenis | SEMA |
Nomor | 05 |
Tahun | 2010 |
Tentang | TERTIB PENGGUNAAN ANGGARAN |
Klasifikasi | SEMA |
Materi Muatan Pokok | Bahwa pimpinan pengadilan tidak diperkenankan memerintahkan aparat peradilan / pengelola anggaran membiayai kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan. |