Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis SEMA
    Nomor 05
    Tahun 2010
    Tentang TERTIB PENGGUNAAN ANGGARAN
    Klasifikasi SEMA
    Materi Muatan Pokok

    Bahwa pimpinan pengadilan tidak diperkenankan memerintahkan aparat peradilan / pengelola anggaran membiayai kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan.


329
132