Jenis | SEMA |
Nomor | 08 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Penegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 TentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah |
Klasifikasi | SEMA |
Materi Muatan Pokok | Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diberitahukan kepada Saudara, bahwa terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran Mahkamah AgungNomor : 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah tersebut berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman dan penjelasannya, dinyatakan tidak berlaku. |