Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis SEMA
    Nomor 08
    Tahun 2010
    Tentang Penegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 TentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah
    Klasifikasi SEMA
    Materi Muatan Pokok

    Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diberitahukan kepada Saudara, bahwa terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran Mahkamah AgungNomor : 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah tersebut berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman dan penjelasannya, dinyatakan tidak berlaku.


261
143