Jenis | SEMA |
Nomor | 01 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAR TERHADAP SURAT KETERANGAN Dl LUAR PERKARA |
Klasifikasi | SEMA |
Materi Muatan Pokok | Mengenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap akta/ surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Mahkarnah Agung Nomor 3 Tahun 2016 dan Surat Edaran Agung Nomor 2 Tahun 2018 disesuaikanNomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas JenisNegara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung danPeradilan yang Berada di Bawahnya. |